Pengetahuan Tentang KeImaman
A. Musyawarah Untuk Memilih Imam
Sebagian dari kelompok Salafi juga menghujat golongan
dari umat islam yang telah membentuk jamaah dengan mengangkat imam yang
dibai’at kemudian bersungguh-sungguh mengamalkan al-Qur’an dan al-Hadist,
mereka katakan bahwa; Jamaah tersebut tidak sah, sebab sewaktu akan mengangkat
imam tidak mengajak bermusyawarah terlebih dahulu dengan peimin-pemimpin
organisasi atau badan islam setempat, mereka menggunakan dalil ucapan Umar bin
Khattab
Maka barang siapa yang membaiat seseorang atas selain
musyawarah dari golongan umat Islam maka jangan diikuti orang itu, dan jangan
dibai'at orang yang dibai'atnya, khawatir keduanya akan dibunuh. HR. Al-Bukhari
: 6328
Benarkah apa yang mereka tuduhkan itu ? Dan apakah
mengangkat imam harus dengan bermusyawarah, dengan kata lain apakah imam yang
diangkat dengan tanpa musyawarah maka hukumnya tidak sah?
Jawabannya; Dari pernyataan mereka ini di atas yang
menggunakan hujjah ucapan Khalifah Umar, semakin tampak jelas inkonsisten
mereka dalam berhujjah di dalam menolak hakikat bahwa menetapi agama Islam
harus berjamaah, sebab sebelumnya mereka telah melecehkan Hadist mauquf dari
Umar bin Khattab
Dari Tamim Ad-Dari dia berkat; Di zaman Khalifah Umar
manusia berlomba meninggikan bangunan, maka Umar berkata; Wahai bangsa Arab
ingatlah (dari) tanah (kembali) ke tanah, sesungguhnya tiada Islam kecuali
dengan berjamaah, tiada jamaah kecuali dengan beramir, tiada beramir kecuali
dengan taat, maka barang siapa yang dijadikan pemimpian oleh kaumnya atas dasar
kefaqihan maka hiduplah bagi orang itu dan bagi mereka (jamaahnya barokah) dan
barang siapa yang dijadikan pemimpian oleh kaumnya bukan atas dasar kefaqihan
maka rusaklah bagi dia dan bagi mereka (jamaahnya tidak barokah). HR. Ad-Darimi
: 257
Mereka berkata; Itukah “hanya” ucapannya Umar, jadi
tidak bisa di jadikan pegangan/dalil bahwa Islam harus berjamaah, subhanallah.
B. Keutama’an Khalifah Umar
Dengan mereka mengatakan “itukan hanya ucapan Umar”
berarti sadar atau tidak sadar mereka telah merendahkan maqam salah seorang
sahabat Nabi yang terunggul sekaligus Khulafa’ur Rasyidin dimana Nabi telah
memerintahkan agar kita semua berpegang teguh kepada sunnah mereka setelah
Al-Qur’an dan As-Sunnah, perhatikan sabda Rasullulah shallallahu 'alaihi wa
sallam
Dan kalian akan melihat setelahku nanti perselisihan
yang sangat (banyak), oleh karenanya tetapilah oleh kalian akan sunnahku dan
sunnahnya Al-Khulaf’ur Rasyidin Al-Mahdiyyin gigitlah sunnah itu dengan gigi
geraham. HR. Ibnu Majah : 42 (Al-Albani : Shahih)
Dan mereka juga meremehkan Hadist Nabi
Dari Uqbah bin Amir dia berkata, Rasulullah bersabda;
"Seandainya sesudahku ada Nabi maka dia adalah Umar bin Al-khatthab".
HR. At-Tirmizi : 3619 (Abu Isa Berkata : Hadist Hasan gharib)
Juga Hadist Nabi :
Dari Abi Dzar dia berkata, aku mendengar rasulullah
bersabda; "Sesungguhnya Allah telah meletakan kebenaran atas lisan Umar,
dia berkata denagn (ketenaranya) itu". HR Abu Dawud : 2952, Ibnu Majah :
105 (Syaikh Albani : Hadist Shahih)
Ironisnya terhadap ucapan/fatwa ulama’ yang notabene
adalah manusia biasa (yang maqamnya jauh di bawah para sahabat Nabi apalagi
Khulafa’ur Rasyidin) contohnya ulama’ atau masyayikh yang menjadi guru idola
mereka sekarang ini seperti syaikh Bin Baz rahimahullah, Syaikh Ibnu Utsaimin,
Syaikh Muqabil, syaikh Rabi’ Ibnu Hadi dan yang lainnya mereka begitu
ta’ashubnya bahkan bertaqlid sepenuhnya akan tetapi tehadap ucapan Khalifah
umar mereka melecehkan, inikah yang dikatakan sebagai golonagan bermanhaj salaf
???
C. Sababul Wurud Pernyataan Umar bin Khattab Tersebut
Anehnya lagi untuk menyerang golongan umat Islam yang
bersungguh-sungguh mengikuti dam mempraktekkan apa yang diamalkan oleh Nabi dan
tiga generasi yang terunggul umat ini (sahabat, Tabiin dan Tabiit-Tabiin) yaitu
berjamaah dengan mengangkat Imam yang di baiat, mereka menjadikan ucapan Umar
sebagai hujjah dengan keterangan yang disesuaikan dengan ra’yu dan hawa nafsu,
mereka mengatakan; mengangkat imam yang dibaiat dengan tanpa musyawarah tidak
sah berdasarkan ucapan Khalifah Umar).
Barangkali mereka tidak faham atau pura-pura tidak
faham, bahwa: Di saat itu ucapan Umar adalah semata-mata untuk meredam agar
jangan sampai ada orang atau kelompok (terutama dari golongan Anshar) yang
memboikot pengangkatan Abu Bakr sebagai Khalifah, mengingat bahwa proses
pengangkatan Abu Bakr sebagai Khalifah tidaklah berjalan mulus, dimana
sebelumnya para sahabat dari golongan Anshar telah sepakat untuk membai’at
tokoh mereka yaitu Sa’d bin Ubadah, bahkan mereka sempat mengusulkan agar
golongan Anshar mengankat Khalifah sendiri golongan Muhajir juga mengangkat
Khalifah sendiri, dan suasana saat itu sangat genting sehingga dikhawatirkan
akan terjadi perpecahan diantara kaum Muslimin (golongan Muhajir dan Anshar)
yang sedang berkabung atas wafatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
hal ini dapat kita ketahui dari rangkaian kisah sebelum ucapan Umar tersebut :
Maka berkatalah seseorang dari golongan Anshar : “Saya
adalah orang yang senantiasa dimintai pendapat (bijaksana)”, dari golongan kami
(Anshar) mengangkat amir sendiri dan kalian (Muhajir) mengangkat amir sendiri
wahai golongan Quraisy, maka banyaklah keributan dan tinggilah suara sehingga
aku Khawatir timbul perselisihan, maka aku (Umar) berkata bentangkanlah
tanganmu wahai Abu Bakr, maka dia bentangkan tangannya maka aku berbaiat
kepadanya dan orang-orang Muhajirpun membaiatnya demikian pula orang-orang
Anshar juga membaiatnya. HR. Al-Bukhari : 6328
Jadi apa yang dikatakan Khalifah Umar : Barang siapa
yang membaiat seseorang dengan tanpa musyawarah dst sama sekali tidak dalam
konteks, bahwa: Keamiran harus di angkat melalui musyawarah dan Amir yang
dibait dengan cara tidak musyawarah (system penunjukan, atau system keturunan
seperti raja) tidak sah, ini suatu ra’yu yang tidak berdasarkan dalil dan
menyelisih apa yang telah dilakukan oleh salafus shalih, jika kita lihat
sejarah pengangkatan Amir maka akan kita jumpai dengan beberapa cara;
1. Musyawarah, contohnya peristiwa pengangkatan
Khalifah Abu Bakr, hal ini disebabkan Rasulullah sebelum wafatnya tidak jelas
berwasiat menunjukan siapakah yang akan menjadi Khalifah setelah beliau wafat.
2. Penunjukkan/wasiat oleh imam sebelumnya (tanpa
Musyawarah), contohnya adalah pengangkatan Khalifah Umar bin Khattab atas
penunjukan/wasiat dari Khalifah Abu Bakr, bahwa jika beliau wafat maka yang
menjadi Khalifah adalah Umar
3. Keturunan, hal ini yang dipraktekkan oleh keamiran
dari sejak zaman Bani Umayyah, Bani Abasiah dan seterusnya.
Khalifah Umar sendiri sebelum wafatnya setelah dia ditikam
/ditusuk (oleh Abu Lukluk seorang lelaki Persia pada 25 Dzulhijjah 23 H),
berkata;
Jika aku menunjuk pengganti maka orang yang lebih baik
dari aku telahpun melakukannya yaitu Abu Bakr, jika aku membiarkan (tidak
menunjuk) maka itu juga telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dari aku
yaitu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. HR, Al-Bukhari : 6678
Tidak ada komentar:
Posting Komentar